Sidoarjo, 20 Maret 2012 - Warga Perumahan Kahuripan Nirwana Ex Korban Lumpur Lapindo, kembali mendatangi kantor developer PT Mutiara Masyhur Sejahtera (MMS. Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan progress penyelesaian sertifikat rumah sesuai dengan surat dari PT MMS no. 104/L/MMS/OUT-RW.07/VII/2011. Dalam surat yang tertanggal 20 Juli 2011 tersebut, PT MMS melalui Direkturnya Harmiyul Andiko, menjanjikan bahwa manajemen memberikan kepastian bahwa sebelum bulan Mei 2012 semua hal yang menjadi hak warga dapat terselesaikan.
Dalam pertemuan tersebut warga ditemui oleh bagian Legal PT MMS, Vera, akhirnya dicapai kesepakatan :
1. PT MMS memberikan Action Plan, yang nantinya akan dilakukan update setiap 2 minggu, sampai dengan terselesaikannya seluruh sertifikat warga Kahuripan Nirwana.
2. Warga dijanjikan bertemu dengan Direktur PT MMS, Harmiyul Andiko, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2012.
Setelah tercapainya kesepakatan tersebut, warga membubarkan diri dengan tertib.
Perumahan Kahuripan Nirwana terletak di Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Kawasan hunian yang mempunyai tag line “Setengahnya Merupakan Area Hijau” ini, awalnya diperuntukkan bagi korban lumpur Lapindo yang memilih opsi “Cash and Resettlment”, dimana mayoritas adalah ex penghuni Perum Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS) , melalui mekanisme jual beli. Sisa delapn puluh persen ganti rugi yang diterima warga, digunakan sebagai pembelian atas rumah.
Media aspirasi dan perjuangan warga Perumahan Kahuripan Nirwana Sidoarjo
Forum Warga Kahuripan Nirwana Bersatu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar