Perumahan Kahuripan Nirwana terletak di Desa Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Kawasan hunian yang mempunyai tag line “Setengahnya Merupakan Area Hijau” ini, awalnya diperuntukkan bagi korban lumpur Lapindo yang memilih opsi “Cash and Resettlment”, dimana mayoritas adalah ex penghuni Perum Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS) , melalui mekanisme jual beli. Sisa delapn puluh persen ganti rugi yang diterima warga, digunakan sebagai pembelian atas rumah.
Media aspirasi dan perjuangan warga Perumahan Kahuripan Nirwana Sidoarjo
Forum Warga Kahuripan Nirwana Bersatu
Selasa, 17 Maret 2015
ISTIGHOSAH AKBAR MENOLAK KEMAKSIATAN DI KAHURIPAN NIRWANA
Kahuripan Nirwana, 14 Maret 2015
Pada hari Sabtu malam, 14 Maret 2015 , bertempat di jembatan Kahuripan Nirwana, warga dan ulama dari empat desa di lingkungan Kahuripan Nirwana menyelenggarakan Istighosah Akbar. Istighosah akbar tersebut sebagai wujud keprihatinan warga atas maraknya kegiatan-kegiatan yang mengarah pada kemaksiatan di perumahan Kahuripan Nirwana Sidoarjo.
Selain itu, warga juga menolak berdirinya sebuah rumah karaoke keluarga di ruko dalam perumahan. Kehadiran rumah karaoke tersebut dikuatirkan akan menjadi tempat kegiatan maksiat terselubung. Hal ini bukan tanpa alasan, karena rumah karaoke keluarga, K-Broo, tersebut merupakan afiliasi dari sebuah rumah karaoke keluarga di sekitar GOR Sidoarjo. Warga menilai rumah karaoke tersebut banyak menjadi tempat kegiatan maksiat dan mabuk-mabukan. Adanya "perempuan malam" di sekitar rumah karaoke juga menjadi indikasi penilaian tersebut. Menurut catatan, telah beberapa kali terjadi keributan dan perkelahian antar pengunjung rumah karaoke. Warga kuatir hal tersebut juga akan terjadi di K-Broo karaoke.
Digelarnya istighosah tersebut, juga merupakan bentuk kejengkelan warga Kahuripan Nirwana terhadap kenekatan Manajemen K-Broo Karaoke.. Sebelum K-Broo Karaoke beroperasi, warga sudah menolak rencana berdirinya karaoke tersebut. Pada akhir 2014 yang lalu, warga Kahuripan Nirwana sudah menyampaikan aspirasi keberatannya melalui Pimpinan DPRD Sidoarjo, yang kemudian mendisposisikan kepada Komisi A. Dan dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh semua elemen terkait, menhasilkan rekomendasi agar Operasional K-Broo Karaoke ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sampai warga bisa menerima keberadaan rumah karaoke tersebut.
Namun, pada tanggal 10 Maret 2015 manajemen K-Broo Karaoke sudah mengoperasionalkan rumah karaoke tersebut. Hal ini memicu kemarahan warga Kahuripan Nirwana, yang meliputi empat desa tersebut.
Dalam istighosah tersebut, warga juga menyampaikan pernyataan sikap Warga Kahuripan Nirwana. Antara lain :
1. MENOLAK SEGALA BENTUK KEMAKSIATAN DI LINGKUNGAN PERUMAHAN KAHURIPAN NIRWANA DALAM BENTUK APAPUN BAIK LEGAL MAUPUN ILEGAL.
2. MENOLAK ADANYA TEMPAT/SARANA YANG BISA MENGARAH PADA KEGIATAN KEMAKSIATAN.
3. MENOLAK BERDIRINYA/BEROPERASINYA RESTO & KARAOKE K-BROO, KARENA DIKUATIRKAN BISA MENJADI TEMPAT MAKSIAT.
4. MENUNTUT BUPATI SIDOARJO UNTUK MENCABUT IJIN BERDIRI DAN IJIN BEROPERASINYA RESTO & KARAOKE K-BROO.
Di Akhir Istighosah, warga melakukan long march menuju lokasi rumah karaoke K-Broo dan melakukan penandatanganan di atas sehelai kain putih. Aksi tersebut sebagai bentuk kesungguhan warga Kahuripan Nirwana untuk menolak adanya rumah karaoke K-Broo.
Langganan:
Postingan (Atom)